TVRINews, Jakarta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem sekaligus Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni sebagai saksi diluar berkas dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada besok, Rabu 5 Juni 2024.
"Informasi dari temen-temen JPU memang betul besok dihadirkan saksi pak ahmad Sahroni gitu ya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Sahroni tidak dapat hadir lantaran ada kegiatan di Komisi III DPR RI. Pernyataan tersebut disampaikan oleh JPU KPK, Meyer Simanjutak di depan ruang sidang Tipikor pada Rabu, 29 Mei 2024.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa Indira Chunda yang merupakan putri dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga akan dihadirkan oleh jaksa KPK.
"Ya termasuk betul Anaknya itu kan sempat belum hadir, besok diberi kesempatan," ujarnya.
Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo telah didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.
Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.










