TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di 4 kantor perusahaan dan 3 rumah pribadi pihak terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Perusahaan Gas Negara (PGN).
"Penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi di DKI Jakarta, Tangerang Selatan dan Kota Bekasi pada tanggal 28-29 Mei 2024 dan Kab. Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.
Dalam aksi penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen terkait perkara yang dimaksud.
"Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero. Adapun, lembaga antirasuah telah menaikan status perkara tersebut ke tingkat penyidikan.
Dalam perkara ini, tim Penyidik KPK telah menetapkan pihak sebagai tersangka. Akan tetapi, lembaga antirasuah tersebut belum memberikan detail identitas dari para tersangka yang dimaksud.
Baca Juga: Kejari Jaksel Terima Barang Bukti Uang Rp83 Miliar Dalam Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk










