TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan kasus korupsi timah yang melibatkan tersangka TN (Thamron) alias AN dan Achmad Albani alias AA ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejagung juga menyerahkan sejumlah bukti-bukti terkait kasus tersebut kepada Kejari Jaksel.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo dalam konferensi pers, di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Terkait dengan barang bukti sudah diserahkan ke penuntut umum, antara lain kendaraan bermotor, barang elektronik, barang berharga seperti emas dan uang tunai," ujar Kepala Kejari Jaksel, Haryoko kepada wartawan, Selasa, 4 Juni 2024.
Menurut Haryoko, terdapat ratusan barang bukti yang diserahkan ke penuntut umum. Ia menyebut terdapat juga jumlah uang tunai yang mencapai miliaran rupiah, seperti uang rupiah senilai Rp83 miliar, pecahan uang Dollar Singapura, dan Dollar Australia.
Meskipun demikian, Haryoko mengatakan secara keseluruhan belum dilakukan perhitungan terhadap total jumlah uang tunai yang telah diserahkan sebagai barang bukti.
Haryoko menjelaskan kedua tersangka yang telah dilimpahkan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Tersangka TN (Thamron) alias AN selaku Beneficial owner dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Sedangkan tersangka AA (Achmad Albani) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP tetap ditahan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel," jelas dia.
Lebih lanjut, Haryoko mengatakan saat ini Jaksa sedang mempersiapkan surat dakwaan untuk kedua tersangka. Surat dakwaan tersebut akan disusun dengan melengkapi alat bukti serta memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut.
Setelah seluruh proses penyusunan surat dakwaan selesai, berkas kedua tersangka tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat agar kasusnya segera dapat disidangkan.
Baca Juga: Kejagung Limpahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk ke Kejari Jaksel










