
Bawa Duplik 48 Halaman, Hasto: Ini Bukan Sekadar Pembelaan, Ini Perlawanan
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tampil percaya diri saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan duplik tanggapan resmi atas replik jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya.
Namun, bukan hanya pembelaan hukum yang ia bawa. Hasto secara terbuka menuding ada rekayasa dalam kasus yang dihadapinya.
Duplik setebal 48 halaman yang ia susun itu tidak sekadar berisi argumen hukum, tetapi juga kritik tajam terhadap proses yang ia nilai sarat kepentingan politik.
“Duplik ini telah saya siapkan dengan sebaik-baiknya. Inti dari tanggapan saya adalah bahwa gugatan terhadap keadilan ini mencerminkan adanya rekayasa hukum serta tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum” kata Hasto lantang di ruang sidang, Jumat, 18 Juli 2025.
Baca Juga: Empat Kelompok Massa Kawal Sidang Hasto Kristiyanto
Pernyataannya menegaskan posisi: ia tidak hanya melawan sebagai terdakwa, tapi juga sebagai politisi yang merasa sedang dikriminalisasi. Sikap ini mempertegas narasi dari sebagian kelompok pendukungnya yang menilai proses hukum terhadap Hasto bukan murni penegakan keadilan, melainkan bentuk tekanan politik.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK bersikap tegas. Mereka sebelumnya menuntut Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara atas dugaan suap dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Jaksa menilai Hasto punya peran aktif dan sadar dalam upaya menghambat kerja lembaga antirasuah.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi. Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara,” ujar jaksa dalam sidang sebelumnya.
Sidang hari ini digelar dalam sorotan tajam publik dan pengawalan ketat aparat. Di luar ruang sidang, sejumlah massa dari berbagai elemen menyatakan dukungan penuh terhadap Hasto, memperkuat kesan bahwa proses ini bukan sekadar urusan meja hijau, tetapi juga panggung tarik-menarik kekuasaan dan opini publik.
Majelis hakim belum memutuskan tanggal vonis. Namun yang pasti, narasi “kriminalisasi politik” kini menjadi bagian tak terpisahkan dari pembelaan Hasto, menjadikan kasus ini lebih dari sekadar perkara hukum biasa.
Editor: Redaktur TVRINews
