
Empat Kelompok Massa Kawal Sidang Hasto Kristiyanto
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan duplik dari Hasto, sebagai respons atas replik dari jaksa penuntut umum.
Namun, atmosfer di luar ruang sidang tak kalah panas. Empat kelompok massa dari berbagai elemen masyarakat dijadwalkan turun ke jalan menyuarakan dukungan terhadap Hasto.
Mereka antara lain DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) DKI Jakarta, Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi, Koalisi Rakyat Menggugat Demokrasi (KARAM DEMOKRASI), dan Masyarakat Pencinta Keadilan.
Kelompok-kelompok tersebut menilai kasus yang menjerat Hasto tidak murni hukum, tetapi kental dengan kepentingan politik. Mereka menuntut pembebasan Hasto dan meminta aparat hukum bersikap adil serta independen.
Untuk mengantisipasi potensi gesekan, aparat kepolisian diterjunkan dengan pendekatan humanis. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa seluruh personel pengamanan tidak dibekali senjata api.
Baca Juga: 1.180 Personel Polisi Amankan Sidang Duplik Hasto Kristiyanto
“Kami pastikan anggota tidak ada yang membawa senjata api. Layani saudara-saudara kita yang akan menyampaikan pendapat dengan humanis dan profesional. Tetapi ingat, jika ada yang melanggar hukum, kami akan bertindak tegas,” tegas Susatyo.
Dia menambahkan bahwa fokus utama adalah melindungi seluruh pihak, baik warga sekitar, aparat, pengunjung sidang, maupun massa aksi.
Sementara itu, dalam substansi perkara, Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan semula. Mereka meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi Hasto dan menghukumnya dengan pidana tujuh tahun penjara.
“Kami tetap bersikap pada surat tuntutan yang dibacakan tanggal 3 Juli 2025 dan meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan,” kata jaksa dalam sidang replik sebelumnya, Senin (14/7/2025).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta tindakan menghalangi penyidikan. Hasto dianggap memiliki peran aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan upaya perintangan tersebut.
Dengan tekanan dari jalanan hingga ruang sidang, proses hukum Hasto Kristiyanto kini tak hanya menjadi peristiwa hukum, tetapi juga sorotan publik yang menyentuh sensitivitas politik nasional.
Editor: Redaktur TVRINews
