
Dok. Istimewa
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Sebanyak 1.180 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Jumat, 18 Juli 2025.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan personel yang dikerahkan berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Jajaran. Ia menyebut pengamanan dilakukan guna sidang berjalan dengan kondusif.
“Pengamanan dilakukan di dalam ruang sidang dan di luar gedung PN Jakarta Pusat guna mengantisipasi terjadinya gesekan antar massa pendukung yang memiliki tuntutan berbeda,” kata Susatyo kepada wartawan, Jumat, 18 Juli 2025.
Susatyo memastikan personel yang ditugaskan tidak dilengkapi senjata api. Mereka juga sudah diminta untuk menjaga keamanan dengan humanis dan profesional.
“Kami pastikan anggota tidak ada yang membawa senjata api. Layani saudara-saudara kita yang akan menyampaikan pendapat dengan humanis dan profesional. Tetapi ingat, jika ada yang melanggar hukum, kami akan bertindak tegas sesuai aturan," ujarnya.
Untuk diketahui, Hasto kan menjalani sidang duplik atau tanggapan atas replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjadi terdakwa dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Redaktur TVRINews
