
Alami Retak Pergelangan Kaki, ‘D’ Kembali Masuk Ruang Perawatan (Foto: Pengacara ‘D’, Mellisa Anggraini)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
‘D’ (17) anak Pengurus Gp Ansor, merupakan korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), kini kembali masuk ke ruang perawatan lantaran alami keretakan di pergelangan kakinya hingga harus menjalani operasi. Hal tersebut, diungkapkan oleh Pengacara ‘D’, Mellisa Anggraini.
Lebih jauh, Mellisa menuturkan, kejadian tersebut terjadi beberapa waktu lalu. Saat itu, ‘D’ terjatuh lantaran keseimbangannya belum normal usai menjadi korban aniaya.
"Jika terjatuh David tidak bisa menopang tubuh seperti kita," kata Mellisa saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 1 Juni 2023.
Baca juga: Polisi Ringkus 2 Tersangka Penipuan Tiket Coldplay
Mellisa mengatakan, dirinya akan beberkan secara rinci mengenai peristiwa yang menimpa kliennya saat di persidangan.
"Detail kami berikan di persidangan," jelasnya.
Kendati demikian, Mellisa menyebut, kliennya dalam kondisi yang sudah membaik. Namun, usai jalani operasi, kaki ‘D’ masih bengkak dan bekas jahitan masih nampak jelas.
Kejati DKI Jakarta Menyatakan Kasus Pengiayaan Mario dan Shane Dinyatakan Lengkap
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, telah mengkonfirmasi saat ini berkas perkara Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Hal tersebut, diungkapkan Wakil Kepala Kejaksaan Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol pada hari ini, Rabu, 24 Mei 2023.
Agus menerangkan, pihak Kejati DKI Jakarta telah terbitkan surat pemberitahuan P21 yang ditujukkan kepada Ditreskrimus Polda Metro Jaya.
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Agus Sahat di Kejati DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
Tak hanya itu, Agus mengatakan, atas kejahatannya, Mario Dandy terkena dakwaan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Kemudian, Dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” ujarnya
Baca juga: Polisi Sebut, Selain Jastip Modus Penipuan Tiket Konser Coldplay Mengaku Kenal 'Orang Dalam'
Sedangkan, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan, Agus menuturkan, telah didakwa dengan dakwaan Subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
“Kemudian, dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP,” imbuhnya
“Dan dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir. Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP,” terusnya
Editor: Redaktur TVRINews
