
Aspri Wamenkumham,Yogi Rukmana
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Yogi Rukmana, Asisten Pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, telah resmi laporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dengan dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023 malam.
Hal tsrsebut dilakukan, usai buntut panjang dari pengaduan yang telah diperbuat oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso ke KPK.
"Saya laporkan untuk merespons beliau (STS) atas dugaan pencemaran nama baik saya dan kita ikuti proses hukumnya seperti apa nanti kedepannya. Mudah-mudahan hukumnya terang benderang dan kita tau mana yang benar mana yang salah," kata Yogi, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.
Baca Juga: Shin Tae-yong Panggil 28 Pemain untuk Indonesia vs Burundi, Perpaduan Senior, Junior, dan Abroad
Lebih jauh, Yogi menuturkan, hampir semua pernyataan yang diucapkan Ketua IPW tersebut tidak benar.
"Hampir semua yang dinyatakan oleh pak STS, tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya," imbuhnya.
Yogi menjelaskan, ucapan yang tak benar disampaikan oleh Sugeng seperti, terkait tudingan transfer terakhir dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
“Saya persilahkan pak STS untuk menunjukan bukti-bukti tersebut,” ucapnya.
"Ya nanti kalau soal transfer, soal apa nanti kita, karena kita proses laporan ini kan untuk mengklarifikasi saja. Untuk meluruskan semuanya. Kalau ada soal ada Rp7 miliar dan Rp3 miliar, nanti kita buktikan," sambungnya.
Pada laporan yang Yogi layangkan, telah diterima dengan nomor registrasi Surat tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM.
Dalam tersebut, Sugeng diduga telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Baca Juga: Kubu AG Sebut Rekomendasi LPSK Tak Berpengaruh
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, telah melaporkan Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) ke KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi.
"Tindak pidana korupsi, pemerasan dalam jabatan, yang terlapor penyelenggara negara dengan status wakil menteri dengan ini harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah berinisial EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Selasa, 14 Maret 2023.
Tak hanya itu, Sugeng menyebut, wakil menteri tersebut diduga telah terima uang Rp7 miliar, melalui dua orang yang telah diakui sebagai asisten pribadinya.
"Diterima melalui asprinya dalam kaitan dugaan saya jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH, ada aliran dana Rp7 M," kata Sugeng.
Editor: Redaktur TVRINews
