TVRINews, Jakarta
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas sebut, pihak keluarga ‘D’ korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) ajukan restitusi.
Susi menerangkan, nantinya restitusi dari pihak ‘D’ akan dimasukkan ke dalam tuntutan jaksa.
“Kami juga sudah submit hitungan kami. Jadi, bisa saja sudah dimasukkan di dakwan, yang paling utama harus dimasukkan di surat tuntutan jaksa,” katanya saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin, 5 Juni 2023.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Kubu Shane: Kami Siap
Susi menerangkan, secara garis besar kondisi ‘D’ akan kembali normal 10 persen. Atas penganiayaan tersebut, saat ini ‘D’ masih seperti anak 10 tahun.
“Jadi, restitusi akan kami kalkulasikan penderitaanya ‘D’. Seperti pengeluaran yang sudah ada, pengobatan, transportasi orang tua ketika mengurus ‘D’,” terangnya
Susi mengatakan, dalam restitusi terdapat dua mekanisme. Pertama, sebelum putusan pengadilan.
“Kalau sebelum putusan pengadilan, maka akan ada perhitungan restitusi yang sudah dihitung oleh LPSK diajukan ke JPU sebelum surat tuntutan jaksa masuk,” jelasnya
Kemudian, yang kedua, restitusi dapat diajukan setelah putusan sidang.
Tak hanya itu, Susi mengatakan, nantinya restitusi tersebut akan dibebankan kepada pelaku kejahatan atau pihak ketiga yang bersedia untuk membayarkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, telah mengkonfirmasi saat ini berkas perkara Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Hal tersebut, diungkapkan Wakil Kepala Kejaksaan Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol pada hari ini, Rabu, 24 Mei 2023.
Agus menerangkan, pihak Kejati DKI Jakarta telah terbitkan surat pemberitahuan P21 yang ditujukkan kepada Ditreskrimus Polda Metro Jaya.
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Agus Sahat di Kejati DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
Tak hanya itu, Agus mengatakan, atas kejahatannya, Mario Dandy terkena dakwaan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Kemudian, Dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” ujarnya
Sedangkan, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan, Agus menuturkan, telah didakwa dengan dakwaan Subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Presenter Brigita Manohara Akui Kembalikan Rp 480 juta dan Mobil Terkait Tersangka RHP
“Kemudian, dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP,” imbuhnya
“Dan dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir. Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP,” terusnya










