TVRINews, Jakarta
Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), terjerat dalam kasus penganiayaan berat terhadap ‘D’ (17) akan jalani sidang perdana pada Selasa, 6 Juni 2023.
Penasihat hukum Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Happy mengaku pihaknya siap pada sidang perdana kliennya. Rencananya sidang perdana Shane direncanakan digelar pada pukul 11.00 WIB esok.
“Kalau persiapan, kita siap,” katanya saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin, 5 Juni 2023.
“Tapi kalau persiapan khusus, kita tidak ada,” terusnya
Tak hanya itu, Happy menuturkan, terdapat puluhan tim penasehat hukum yang akan berupaya untuk berikan pembelaan seadil-adilnya terhadap Shane.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Amankan 4 Pelaku Penipuan Jastip Tiket Coldplay
“Pada sidang besok, ada puluhan tim penasehat hukum dan puluhan tim. Kita benar-benar berupaya untuk lakukan upaya pembelaan yang seadil-adilnya,” imbuhnya.
Happy mengatakan, Tagor Lumbantoruan ayahanda Shane, akan hadir pada sidang perdana sang putra.
“Pasti hadir,” ujarnya
Lebih jauh, Happy menuturkan, jelang sidang besok Shane dalam kondisi sehat.
“Sehat, barusan dibesuk sama tim kami,” tuturnya
Sebelumnya, Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap ‘D’ (17) anak pengurus GP Ansor, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan jalani sidang perdana pada Selasa, 6 Juni 2023 besok.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, nantinya Mario dan Shane akan jalani sidang perdana di ruang sidang utama sekira pukul 11.00 WIB.
Tak hanya itu, Djuyamto menuturkan, saat persidangan perkara Mario akan secara terbuka.
“Karena Mario sudah dewasa, dan ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak. Jadi terbuka untuk umum,” katanya saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin, 5 Juni 2023.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jadwalkan Sidang Banding Teddy Minahasa 21 Juni Mendatang
Selain itu, dalam sidang nanti, berdasarkan denham surat dakwaan akan terdapat keterangan saksi anak.
“Berdasarkan surat dakwaan, disana akan didengar keterangan saksi yang masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum,” terangnya
“Karena ada keterangan saksi anak, sesuai dengan ketentuan hukum acara. Maka, terhadap keterangan saksi yang berkategorikan anak tentu akan dilakukan secara hukum,” terusnya










