TVRINews, Jakarta
Terdakwa Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dihukum penjara seumur hidup, imbas dari kasus peredaran narkoba.
Tak terima atas putusannnya tersebut, Teddy Minahasa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, sidang pembacaan putusan banding Teddy dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 21 Juni 2023.
“Rencananya, sidang pembacaan putusannya pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, pukul 10.00 WIB,” katanya saat dihubungi, Jakarta, Senin, 5 Juni 2023.
Baca Juga: Polemik SDN Pondok Cina 1 Depok Tak Kunjung Usai, Orang Tua Murid Tagih Pengusutan
Lebih jauh, Binsar menuturkan, nantinya sidang putusan banding tersebut akan dilakukan secara terbuka.
“Sidang pembacaan putusannya akan terbuka untuk umum, dan tentu saja akan disiarkan secara live melalui akun youtube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” imbuhnya
Binsar menerangkan, PT DKI telah menunjuk lima Majelis Hakim untuk menangani sidang putusan banding Teddy Minahasa.
“Kelima Majelis Hakim yang ditunjuk yakni, Sirande Palayukan, H. Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno,” bebernya
Sebelumnya, Terdakwa Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa kembali jalani sidang pembacaan putusan, terkait dengan kasus peredaran narkoba hari ini, Selasa, 9 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: Dewas KPK Periksa Firli Bahuri Hingga Menteri ESDM Soal Bocornya Dokumen Penyelidikan
Pada kesempatan tersebut, Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih mengatakan, Teddy Minahasa dihukum seumur hidup lantaran terbukti bersalah.
“Kami menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup,” katanya diruang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.










