
Polri: Amanda Monopo Diperiksa Selama 8 Jam Dengan 34 Pertanyaan
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan terhadap aktris ternama Tanah Air yakni Amanda Manopo pada Senin, 2 Oktober 2023.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan, Amanda Manopo telah jalani pemeriksaan selama delapan jam dan dicecar puluhan pertanyaan.
“Kami informasikan bahwa benar pada hari ini Senin 2 Oktober 2023, telah dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada saudari Amanda Gabriella alisan Amanda Manopo terkait dugaan endorsment situs yang diduga sebagai website judi online,” kata Vivid dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023
“Pemeriksaan kurang lebih selama delapan jam, mulai dari pukul 12.00 sampai dengan 20.00 WIB. Dengan 34 pertanyaan,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Vivid menerangkan, sebelumnya pihaknya telah menjadwalkan Amanda Manopo untuk jalani pemeriksaan pada 22 September lalu.
“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan seharusnya dilakukan pada hari Jumat, 22 September 2023 lalu. Akan tetapi, yang bersangkutan meminta untuk dijadwalkan ulang pada hari ini Senin, 2 Oktober 2023,” bebernya
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim juga telah memeriksa aktris ternama Tanah Air lainnya seperti Wulan Guritno dan Yuki Kato, terkait dengan promosi situs judi online.
Aktris ternama Tanah Air yakni, Wulan Guritno kembali jalani pemeriksaan terkait promosi situs judi online pada, Selasa, 19 September 2023 malam. Kemudian, disusul dengan pemeriksaan terhadap Yuki Kato pada hari Sabtu, 23 September 2023.
Hingga kini, pihak Polri masih terus fokus menangani kasus judi online. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid pun menghimbau, agar para publik figur tak lagi mempromosikan judi online.
Dengan mempromosikan situs judi online, nantinya artis sampai influencer dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang yang jatuh miskin," terangnya.
"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," terusnya.
Editor: Redaktur TVRINews
