TVRINews, Jakarta
Polres Jakarta Timur mencokok seorang pria berinisial ‘BS’ (44) atas kasus cabul terhadap dua anak dibawah umur. Rupanya pelaku merupakan ayah tiri dari kedua korban tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, kedua korban M (8) dan SS (16). Aksi bejat ini dilakukan pelaku pada Bulan September 2023 di rumah korban, di JL. Sepakat VI, Cipayung, Jakarta Timur.
“Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat ibu kandung korban (istri tersangka) sedang tidak berada dirumah dan tersangka ada ketertarikan kepada kedua anak tirinya,” kata dia dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.
Saat suasana sepi, pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya dengan menyuruh korban untuk tidur terlentang. Kemudian, pelaku menurunkan celana korban, dan memegang alat kelamin korban.
Naas, kata Nicolas sebelum kasus ini dibongkar aksi serupa pun sempat dirasa oleh anak pertama dari ibu korban.
“Namun, (si anak pertama ini) dicabulin oleh ayah kandung pada saat umur 12 tahun dan ayah kandung saat ini telah dihukum dan di vonis 10 tahun, selanjutnya tersangka banding mendapatkan hukuman menjadi 12 tahun,” terang dia.
Usai bercerai, ibu kandung menikah dengan BS (ayah tiri), korban pada bulan November 2017. Seiring berjalannya waktu, kejadian bejat tersebut terulang kembali.
“Tak lama menikah pelaku BS yang dianggap sebagai ayah untuk melindungi malah mencabuli anak ke 2 sekitar bulan desember 2017 dan pada saat itu anak ke 2 ber umur 9 tahun hingga di laporkan sekarang,” jelas dia.
“Sementara anak ke 3 dicabulin oleh BS (ayah tiri) pada bulan November 2023 pada saat itu korban berumur 7 tahun hingga dilaporkan sekarang,” terusnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah menyetubuhi anak tiri nomor 2 sudah tidak terhitung lebih dari 50 kali dan pelaku mencabulin anak tiri ke 3 sebanyak 2 kali dengan cara dicolok.
“Setelah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban selalu memberikan ancaman jangan bilang siapa siapa oleh pelaku,” kata dia lagi
Saat ini kondisi korban dalam perlindungan UPT PPPA yang dirujuk Unit PPA dan mendapatkan pendampingan dan pemulihan dari lembaga. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan dirutan Polres Metro Jakarta Timur April 2024.
Kekinian, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti kasus tersebut.
“(Barang bukti yang diamankan yakni) satu buah celana panjang, warna dasar putih, motif polkadot warna hitam. Satu buah celana pendek, warna dasar merah, pada bagian depan terdapat motif titik kuning milik korban M,” ucap dia.
Atas perbuatannya itu, pelaku terkena ancaman tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 e Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 20216 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak RP.5.000.000.000 dan karena tersangka merupakan ayah tiri dari korban, maka dipidananya ditambah sepertiga.
Baca Juga: Besok, Jaksa KPK Kembali Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang Kasus SYL










