TVRINews, Serang
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap sindikat pembegalan truk pengangkut solar di ruas Tol Tangerang–Merak. Enam pelaku berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menyebut enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AJ (38), FL (55), JA (35), MR (35), SU (47), dan HA (38). Dua pelaku lain, RH dan KK, masih buron.
Aksi pembegalan terjadi pada Rabu, 24 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Enam pelaku bersama dua buronan menunggu target di Rest Area Balaraja arah Merak dengan menggunakan dua mobil, Daihatsu Terios dan Toyota Avanza.
“KK melihat truk tangki bermuatan solar lalu memberi tahu pelaku lain untuk mengejar. Mobil Terios yang dikemudikan FL memepet truk dari kanan, sementara RH mengancam sopir dari sisi kiri agar berhenti,” ujar Dian dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu, 6 Agustus 2025.
Setelah truk berhenti, RH dan HA turun dari mobil Terios dan memaksa sopir serta kernet keluar. RH menodongkan senjata api, lalu bersama SU menutup mata dan mengikat tangan korban dengan lakban.
Sementara itu, AJ dan JA mengambil alih kemudi truk tangki dan membawanya keluar tol melalui Gerbang Tol Cilegon Timur menuju lokasi penadah di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Setelah isi truk dikuras, sebanyak 14.000 liter solar dijual seharga Rp110 juta.
“Uang hasil penjualan dibagi rata, masing-masing pelaku mendapatkan Rp11,5 juta,” ungkap Dian.
Sopir dan kernet kemudian diturunkan di antara Gerbang Tol Serang Barat dan Cilegon Timur sekitar pukul 03.30 WIB.
Enam pelaku ditangkap polisi pada 2 dan 3 Agustus 2025 di Kabupaten Lebak. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 9 tahun, hukuman mati, atau seumur hidup,” tegas Dian.
Polisi masih memburu dua pelaku yang buron, yakni RH dan KK, serta mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah lain dalam kasus ini.










