TVRINews, Jakarta
Mabes Polri siapkan Sidang Kode Etik Polri terhadap, AKBP Dody Prawiranegara. Hal tersebut dilakukan, buntut panjang dari kasus narkoba yang menimpa dirinya.
Sebagai informasi, AKBP Dody terbukti terlibat dengan Teddy Minahasa terkait kasus narkotika. Teddy sendiri telah divonis penjara seumur hidup, sedangkan, Dody divonis 17 tahun penjara.
"Kemarin, kan baru dilakukan sidang kode etik atas nama terduga pelanggar Pak Irjen TM, selanjutnya masih ada seperti AKBP DP," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu, 3 Juni 2023.
Baca Juga : Thailand Open 2023: Momen Kebangkitan The Minions dan Bagas/Fikri
Ramadhan menuturkan, saat ini pihaknya maish menyusun jadwal Sidang Kode Etik terhadap mantan anak buah Teddy Minahasa tersebut.
"Itu akan berproses, sekarang masih dalam proses dan kita pastikan pasti akan diproses," bebernya.
Meskipun begitu, Ramadhan enggan beberkan waktu pasti dalam pelaksanaan Sidang Etik terhadap AKBP Dody.
"Pasti akan dilakukan sidang kode etik. Ini masih menunggu waktu. Jadi baru kemarin, nanti yang lain juga akan dilakukan Sidang Kode Etik," ucapnya
AKBP Doddy Divonis 17 Tahun Penjara.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kembali gelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat terkait dengan Kasus Peredaran Narkoba hari ini, Rabu, 10 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pada kesempatan tersebut, Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih mengatakan, Dody Prawiranegara dihukum 17 tahun dengan dendan Rp 2 miliar lantaran terbukti bersalah.
“Kami menjatuhkan terdakwa dengan pidana 17 tahun penjara, dengan dendan Rp 2 miliar, dan apabila terdakwa tak bisa membayar maka akan di gantikan dengan hukuman penjara 6 bulan,” katanya diruang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.
Baca Juga : Balap Mobil Listrik Formula E 2023 Kembali Digelar, Polisi Siapkan Skenario Rekayasa Lalin










