
Kejagung Sita 1 Unit Apartemen Mewah Milik Iwan Ratman Terkait Kasus Korupsi Tangki Timbun di BUMD Kutai Kertanegara
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Tim Gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara telah melakukan penyitaan satu unit beserta isinya di Apartemen Kalibata City, Lantai 1 Tower Flamboyan F/01/CF atas nama Iwan Ratman pada Jumat, 5 April 2024.
"Proses penyitaan unit apartemen di Jakarta Selatan, atas nama terpidana Dr. Ir. Iwan Ratman, M.Sc.PE, itu dilakukan pada Jumat 5 April 2024," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima TVRINews.com, Selasa 16 April 2024.
Adapun penyitaan terhadap satu unit di Apartemen Kalibata City ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi investasi proyek tangki timbun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020,
Pada pelaksanaan penyitaan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2037/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022. Putusan itu menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp49.498.286.696.
Dalam kegiatan penyitaan ini diikuti oleh Kasi Wil. II pada Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) A’an dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat UHLBEE Ibrahim Ali.
Turut dihadiri para anggota Satgassus P3TPK Tumpal P. Liberty, Candra, Manatche L. Christanto S, Staf pada Direktorat UHLBEE Hotlen Sagala, dan Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Erlando Julimar.
Editor: Redaktur TVRINews