
Foto: Dok Antara
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) putuskan menolak permohonan untuk berikan perlindungan, yang telah diajukan oleh kekasih Mario Dandy Satrio (20), AG (15).
Penolakan tersebut, diputuskan usai Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, pada hari, Senin, 13 Maret 2023 kemarin.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. Hasto mengatakan, keputusan pihaknya menolak perlindungan ‘AG’, karena dinilai tidak memenuhi syarat perlindungan sudah diatur dalam Pasal 28 (1) huruf A dan huruf D.
Dalam pasal Pasal 28 (1) huruf A dan huruf D, mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan atau korban.
“Pasal 28 (1) huruf A saja, mengatur mengenai sifat pentingnya keterangan saksi dan atau korban. Sedangkan D, mengatur tentang rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan atau korban,” katanya dalam keterangn tertulis yang diterima tvrinews.com, Selasa, 14 Maret 2023.
“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” terusnya.
Baca Juga: Hadiri Seminar Nasional IPDN, Hasyim Asy'ari Tegaskan Pemilu Tetap Dilaksanakan Pada Tahun 2024
Walaupun permohonan ‘AG’ ditolak, LPSK telah merekomendasikan kubu ‘AG’, agar mengajukan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI.
“Rekomendasi yang dimaksud, berisikan agar kedua pihak itu dapat mendampingi ‘AG’ dan memastikan terpenuhinya hak-hak ‘AG’ dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Kemudian, LPSK telah menerima pelrindungan dua orang saksi kunci dari perkara tersebut yakni, ‘N’ dan ‘R’.
“Kami menerima permohonan perlindungan terhadap keduanya, usai lakukan pertimbangan permohonan memenuhi syarat perlindungan sesuai Pasal 28 (1),” imbuhnya.
“Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014,” jelas dia,” sambungnya.
Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto Diangkat Sebagai Warga Kehormatan Kopasgat TNI AU
Hasto pun menjelaskan, jenis perlindungan yang akan pihaknya berikan kepada ‘R’ yakni, pemenuhan hak prosedural.
“Sedangkan terhadap pemohon terhdapa saksi ‘N’, berupa perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis,” ucapnya.
Editor: Redaktur TVRINews
