TVRINews, Jambi
Kejari Sungai Penuh menetapkan Kepala BRI Unit Kayu Aro Kabupaten Kerinci sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi uang nasabah senilai Rp.8,754 Miliar.
Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Sungai Penuh untuk proses penyidikan lebih lanjut.
YWS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sungai Penuh setelah dilakukan penyidikan dan telah ditemukan dua alat bukti yang menguatkan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Tipikor Dana Kas BRI Unit Kayu Aro.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta-fakta hukum. YWS selaku Kepala Unit BRI Kayu Aro telah mengambil uang kas dari brangkas dengan jumlah Rp.8,754 Miliar. Sebagai Pimpinan tersangka YWS memegang kunci brangkas dan mengambil secara bertahap.” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Antonius Despola, Kamis, 6 Juli 2023.
YWS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Sungai Penuh, karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, Kejari juga menyita uang tunai Rp.199 Juta dan sertifikat serta menyita rumah tersangka yang bernilai Rp.2,5 Miliar.
Baca Juga : Ormas LMP Soroti Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Berkepanjangan di Kota Parepare










