Penulis: Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
Tim Penindakan KPK kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Rabu (21/9) malam. Dari penindakan tersebut, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka, 6 dari pihak Mahkamah Agung (MA) dan 4 lainnya dari pihak swasta. Satu tersangka dari MA yakni, Sudrajad Dimyati (SD), seorang Hakim Agung.
Adapun, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tangkap tangan itu terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, yang menjerat salah seorang hakimnya.
Konologis Operasi Tangkap Tangan
Firli menjelaskan, berawal dari aduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada Hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
“Rabu, 21 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES (pengacara) kepada DY (PNS Kepaniteraan MA) sebagai representasi SD 'Hakim Agung' di salah satu hotel di Bekasi,” ujar Firli saat konferensi pers Jumat (23/9) dinihari.
Selanjutnya, selang beberapa waktu, yaitu Kamis (22/9) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, Tim KPK bergerak dan mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai sekitar SGD 205.000.
Secara terpisah, Tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP (pengacara) dan ES (pengacara) yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah guna dimintai keterangan.
“Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Firli.
Selain itu, AB (PNS di MA) juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta. Adapun, jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 dan Rp50 juta.










