TVRINews, Jakarta
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebut, hingga saat ini pihaknya belum memiliki rencana untuk menarik kasus tewasnya Bripka Arfan Saragih.
Tak hanya itu, Karopenmas menuturkan, hingga ini kasus tersebut masih ditangani oleh Polda Sumatera Utara.
"Saat ini kasus itu masih ditanganai Polda Sumut. Jadi sesuatu yang diambil alih penuh pertimbangan ketika ada kasus di wilayah a dan b maka ditarik ke Polda. Atau kasus ditangani Polda ditarik ke Mabes," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu, 3 Juni 2023.
Baca Juga : Pemberlakuan untuk KRL Jabodetabek Bertahap, GAPEKA Baru Sudah Berlaku
"Nah sepanjang kasus itu masih bisa ditangani oleh jajaran, maka kasus itu tetap dijalani di jajaran," imbuhnya.
Atas alasan tersebut, Ramadhan pastikan Polda Sumatera Utara akan dalami perkara itu. Kendati demikian, ia tak menutup adanya kemungkinan jika nantinya kasusu tersebut akan di ambil alih oleh Bareskrim Polri.
"Iya, kasus itu biar ditangani di sana (Polda Sumut). Kecuali nanti kasus itu dianggap perlu ditangani oleh Mabes maka kita tarik. Saat ini kasusnya biar berproses di sana dulu," ucapnya.
Sebelumnya, keluarga anggota Polres Samosir, Bripka Arfan Saragih bersama tim kuasa hukumnya sambangi Bareskrim Polri pada Rabu, 31 Mei 2023.
Pada kesempatan tersebut, Kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak meminta agar kasus tewasnya Bripka Arfan Saragu diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Hal tersebut, lantaran sudah enam bulan terakhir kasus tersebut tak berjalan.
"Hampir 6 bulan ya, atau 5 bulan tepatnya tidak berjalan di Sumatera Utara maka kami ke sini memohon kepada Kabareskrim supaya kasus ini diambil alih ke Jakarta," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Rabu, 31 Mei 2023.
"Kami minta LP (laporan polisi) yang di (Polda) Sumatera Utara ini ditarik ke sini (ke Mabes Polri)," ujar Kamaruddin.
Baca Juga : Bambang Sukmonohadi, Ayah Mertua Puan Maharani Meninggal Dunia










