Penulis: Arif Budi
TVRINews, Bandung
Diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya sidang perdana gugatan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Dengan agenda pemeriksaan berkas atau legalitas antara penggugat dengan tergugat. Setelah pemeriksaan berkas dianggap lengkap majelis hakim yang diketuai oleh Tuti Haryati menawarkan mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.
“Proses gugatan ini masih menunggu hasil tim mediasi. Meski proses hukum tetap berlanjut Arif mengaku akan tetap mendampingi Ridwan Kamil meski nanti sudah tidak menjabat gubernur lagi," ungkap Arief Nadjmuddin (Kuasa Hukum Ridwan Kamil), Rabu 16 Agustus 2023.
Sementara itu Kuasa Hukum Panji Gumilang Sutardi meski tetap pada gugatannya namun pihaknya tetap menunggu hasil dari tim mediasi. Sebelumnya Panji Gumilang menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas dugaan perbuatan melawan hukum atas pernyataannya tentang Ponpes Al Zaytun. Pernyataan Ridwan Kamil itu dianggap telah menggiring opini publik tentang Panji Gumilang.
Baca juga: Polisi Buru DPO Pemilik Sabu-Sabu 10 Kg Di Tarakan
Editor: Rina Hapsari
