TVRINews, Jakarta
KPK menanggapi pernyataan anggota DPR RI, yakni Melchias Marcus Mekeng yang menyebut pejabat tidak apa-apa jika menerima uang haram walau jumlahnya sedikit.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, walaupun sedikit jumlahnya uang haram tetap sebuah dosa dan penyelenggara negara dilarang secara hukum untuk menerimanya.
“Makan dari duit haram yang sedikit ya namanya haram juga dosa ya. Seharusnya penyelenggara negara tidak membuang kata-kata yang begitu gampang tapi sebenarnya dampaknya tidak bagus dalam melakukan pendidikan antikorupsi,” kata Johanis kepada wartawan, Rabu, 29 Maret 2023.
Johanis menyebut, korupsi tidak mengenal besar kecilnya nominal. Sebab, hal itu akan berdampak negatif pada pendidikan antikorupsi di Tanah Air.
“Jadi sedikit atau banyak itu tidak layak. Jadi hanya dengan kata-kata yang sedikit itu, memiliki makna bagi masyarakat karena mereka ini panutan sehingga tidak layak,” ujar Johanis.
Di kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur juga menganalogikan uang haram tersebut sama dengan halnya seseorang yang sedang berpuasa batal setelah meminum seteguk air.
“Jadi, hukumnya 'kan kalau ini lagi bulan puasa mau minum seteguk atau banyak hukumnya tetap batal’,” ucap Asep.
Sebagaimana diketahui, video anggota DPR RI Melchias Marcus Mekeng yang menyebut 'makan uang haram kecil-kecil okelah' viral di sosial media. Ucapan viral itu berawal dari rapat kerja Komisi XI dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun pada Senin, 27 Maret.










