
Dugaan Korupsi di Kemnaker, KPK Tetapkan 3 Tersangka
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI), di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Karena ini sudah proses penyidikan, tentu sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih, Senin 21 Agustus 2023.
Meski demikian, Ali belum menjelaskan identitas dari ketiga tersangka tersebut. Ia hanya menyebut bahwa para tersangka merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pihak swasta.
“Iya betul, dua orang ASN dan satu swasta,” ujar Ali Fikri.
“Namun identitas dari pihak ini kami pastikan nanti, sekarang masih berproses,” tambahnya.
Sebagai informasi, KPK telah mengumumkan adanya penyelidikan kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Kemnaker.
“Jadi ada perkara baru yang saat ini dilakukan proses penyidikan oleh KPK yaitu terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sistem proyeksi tenaga kerja Indonesia tki sistem itu digunakan untuk pengolahan data, proyeksi TKI,” tutur Ali.
Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pencarian alat bukti dengan melakukan penggeledahan, hingga pemanggilan terhadap saksi-saksi.
Atas perkara ini, Ali menyebut bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara. Namun, Ali belum membeberkan nominal dari kerugian tersebut.
“Dugaan korupsi ini terkait dengan pasal 2 atau 3 yang berhubungan dengan kerugian negara Sehingga butuh wakut nantinya untuk termasuk menghitung kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Baca Juga : Presiden RI Ke 5 Prihatin Dengan Pengurangan Hukuman Ferdy Sambo CS
Editor: Redaktur TVRINews