
Kini, Ditjen PAS Kemenkumham Pindahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Rutan Salemba Dari Cipinang
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) saat ini memutuskan untuk memindakan kedua tersangka penganiayaan berat terhadap ‘D’ (17), yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dari Rutan Cipinang, ke Lapas Salemba, Selasa, 30 Mei 2023 kemarin.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti
Lebih jauh, Rika menerangkan, pemindahan kedua tersangka dilakukan bersama dengan 19 warga binaan lainnya untuk ditempatkan ke Lapas Salemba.
Baca juga: Jalani Sidang KKEP, Teddy Minahasa di Pecat Secara Tidak Terhormat
"Saat tiba di Lapas Salemba Dendy dan kawan-kawan dilakukan proses administratif antara lain pengecekan berkas dan kesehatan serta proses administratif lainnya," terang Rika dalam keterangannya, Rabu, 31 Mei 2023.
Tak hanya itu, Rika menyebut, nantinya Mario dan Shane akan ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan atau kamar mapenaling, bersama dengan sembilan tahanan lainnya.
"Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah kemenkumham Jakarta sebagai bagian dari deteksi dini serta. Karena kondisi rutan cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 %. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3451 orang," ucapnya.
"Pemindahan penghuni Rutan cipinang akan dilakukan bertahap ke lapas di wilayah Jabotabek," terusnya.
Rika menegaskan, petugas tak akan berikan perlakuan khusus bagi Mario dan Shane.
"Penerapan aturan dan pemberian hak diperlakukan sama, tidak ada yang diistimewakan," ujarnya
Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, tak ada perlakuan khusus bagi tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Rutan Cipinang.
"Tidak ada perlakuan khusus," katanya saat dikonfirmasi, Selasa, 30 Mei 2023.
Baca juga: Sandiaga Uno: Kebijakan Golden Visa Mampu Tarik Talenta Berkualitas
Editor: Redaktur TVRINews
