
KPK Periksa Sekretaris Ditjen Minerba Terkait Tukin Fiktif di Kementerian ESDM
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Iman Kristian Sinulingga, terkait kasus pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, Iman diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi dari tersangka Priyo Andi Gularso (PAG).
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan usulan dan pembayaran tukin pada Setditjen Minerba TA 2020 s.d 2022,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 21 Agustus 2023.
Selain Iman, KPK juga turut memeriksa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Nurhasana. Keduanya telah didalami soal dugaan pencairan tukin fiktif.
Baca juga: KPK Limpahkan Perkara Rafael Alun ke Pengadilan Tipikor
“Disertai dugaan adanya pencairan tukin fiktif oleh Tersangka PAG dkk,” ujar Ali.
Sejatinya, KPK telah resmi menetapkan 10 tersangka yang dilakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis, 15 Juni 2023.
Para tersangka tersebut diantaranya, Sub bagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, Staf PPK Lernhard Febian Sirait.
Kemudian, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, PPK Haryat Prasetyo, Operator SPM Beni Arianto; Penguji Tagihan Hendi; PPABP Rokhmat Annashikhah dan Pelaksana Verifikasi, Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine dan Bendahara Pengeluaran Abdullah.
Diketahui, dalam perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir sebesar 27,6 miliar rupiah.
Editor: Redaktur TVRINews
