
KPK Limpahkan Perkara Rafael Alun ke Pengadilan Tipikor
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa Tim Jaksa KPK telah mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi, sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Didatangi KPK, Kemnaker Tegaskan Akan Kooperatif
Adapun, Jaksa KPK telah merinci penerimaan Rafael berdasarkan dakwaan diantaranya, gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar, TPPU periode 2003 s/d 2010 senilai Rp31,7 Miliar dan TPPU periode 2011 s/d 2023 sebesar Rp26 Miliar, SGD 2 juta, USD
“Tim Jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya,” ujar Ali.
Ali menjelaskan bahwa penahanan tersangka Rafael akan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
“Saat ini, Tim Jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan,” tutur Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga Rafael menerima sebesar 90 ribu dolar Amerika atau setara Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.
Baca Juga: Polda Jatim Periksa Bos Wismilak Dan BPN Terkait Dugaan Korupsi
Editor: Redaktur TVRINews
