
KPK perpanjang masa penahanan Bupati Mamberamo
Penulis: Galuh
TVRINews, Jakarta
KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) selama 40 hari demi kepentingan penyidikan.
"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka RHP selama 40 hari, terhitung mulai 12 Maret 2023 sampai dengan 20 April 2023 di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang dilansir Antara, Senin, 13 Maret 2023.
Ali mengatakan, bahwa penyidik KPK saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti dan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang oleh RHP.
"Penyidik juga masih melakukan penggeledahan di lokasi-lokasi yang dapat menerangkan dugaan perbuatan dari tersangka dimaksud," ujar Ali.
Baca Juga: Masa Tahanan Lukas Enembe Diperpanjang hingga 12 April 2023
KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Penyidik KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ricky Ham Pagawak langsung menghilang sejak penetapan sebagai tersangka, dan namanya langsung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022.*
Editor: Redaktur TVRINews