
Prada Lucky (Foto: Dok. Istimewa)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Kupang
Panglima Kodam IX/Udayana, Mayjen Piek Budyakto, mengungkapkan perkembangan terbaru kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Ia menyebutkan, sebanyak 20 prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang perwira.
Hal itu disampaikan Mayjen Piek saat mengunjungi rumah duka Prada Lucky di Asrama Tentara Kuanino, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin 11 Agustus 2025.
"Seluruhnya ada 20 tersangka yang sudah ditahan dan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya," ujarnya.
Meski telah menetapkan puluhan tersangka, Pangdam mengaku belum bisa membeberkan motif di balik aksi kekerasan tersebut.
Menurutnya, penyidik Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) IX/Udayana masih melakukan pemeriksaan mendalam. Ia memastikan, proses hukum akan berjalan transparan tanpa pandang bulu.
"Siapapun yang melakukan kekerasan harus diusut, tanpa pengecualian," tegasnya.
Prada Lucky (23) adalah prajurit TNI AD yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo. Ia meninggal pada Rabu (6/8) setelah diduga mengalami penyiksaan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.
Korban sempat dirawat empat hari di ICU RSUD Aeramo, Nagekeo, sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir. Jenazahnya dibawa pulang ke Kupang pada Kamis (7/8) oleh kedua orang tuanya, Serma Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey.
Baca Juga: Bukan Pertama Kali, Kopda Bazarsah Pernah Terjerat Kasus Senjata Ilegal
Editor: Redaksi TVRINews
