
Kasus Panji Gumilang, Polri Periksa 8 Saksi dari Ponpes Al-Zaytun
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Bareskrim Polri, telah mengagendakan pemanggilan delapan orang saksi dari pihak pondok pesantren Al-Zaytun terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari ini, Selasa, 25 Juli 2023.
Hal tersebut, dibeberkan oleh
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmar Ramadhan.
"Delapan orang (diperiksa)," kata Ramadhan saat dihubungi awak media, Selasa, 25 Juli 2023.
Tak hanya itu, Jenderal bintang satu tersebut menerangkan ke-delapan saksi yang diperiksa ini merupakan bagian dari ponpes Al-Zaytun.
"Iya (dari Al-Zaytun)," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Sampai saat ini, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terus berlanjut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sendiri pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan saksi dari Ahli PPATK, dan Ahli Korporasi.
“Bareskrim Polri, dalam hal ini Ditipideksus akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, Ahli Korporasi dan Ahli lainnya minggu ini. Tak hanya itu, rencana Ditipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat,” katanya kepada wartawan, Kamis, 20 Juli 2023.
Editor: Redaktur TVRINews
