TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keputusan tersebut diambil usai KPK menggelar ekspose perkara pada Rabu, 3 Juni 2026 malam.
“KPK telah melakukan expose dan memutuskan penyelidikan tertutup di Imigrasi ini naik ke tahap penyidikan,”ujar Budi dalam keterangan yang diterima tvrinews, Kamis, 4 Juni 2026.
Dari total 18 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya berstatus saksi dan telah dipulangkan.
Salah satu tersangka ialah Silmy Karim yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.
“Adapun kepada delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,”lanjutnya.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta Pasal 12B tentang gratifikasi.
“Artinya para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut,”jelasnya.
KPK juga mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan alur perintah dan penerimaan uang yang terjadi saat Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.
“Dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,”ucapnya.
Meski belum membeberkan detail konstruksi perkara, KPK memastikan akan menjelaskan alur perkara, tempus tindak pidana, hingga aliran uang dalam konferensi pers lanjutan.
Dalam proses penyelidikan, KPK juga melakukan penyegelan di sejumlah lokasi yang akan digunakan untuk kebutuhan penggeledahan pada tahap penyidikan.
“Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup, KPK melakukan pemasangan KPK line atau penyegelan di beberapa titik lokasi,”tuturnya.
OTT dilakukan di sejumlah wilayah, yakni Jakarta, Bandung, dan Bali. Dari operasi tersebut, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang dalam mata uang asing, di antaranya dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
KPK menyebut nilai dugaan pemerasan dalam perkara tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, detail jumlah dan konstruksi lengkap kasus masih akan diumumkan lebih lanjut dalam konferensi pers resmi.










