
etua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Bambang Soesatyo
Penulis: Galuh
TVRINews, Jakarta
Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Bambang Soesatyo telah melantik pengurus DPP ABPEDNAS.
Diketahui, organisasi ini merupakan 'Rumah Besar' bagi para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang jumlahnya lebih dari 500 ribu jiwa.
"Masa depan Indonesia justru bukan berada di kota. Melainkan terdapat di desa yang menyimpan berbagai kekayaan sumber daya alam serta sumber daya manusia. Stabilitas nasional juga berakar dari desa. Jika desa kondusif, situasi nasional juga kondusif. Karena itu, sebagai lembaga permusyawaratan pada unit pemerintahan daerah terkecil yang langsung bersentuhan dengan kepentingan rakyat, BPD memiliki peran penting dalam memajukan desa," kata Bamsoet dalam keterangannya, Rabu, 15 Maret 2023.
Baca Juga: Polisi Amankan 50 Ton Beras Oplosan untuk Program Bansos di Majalengka
Adapun, pelantikan kepengurusan ABPEDNAS ini di bawah kepemimpinan Ketua Umum Indra Utama dan Sekretaris Jenderal Deden Samsudin yang diselenggarakan bersama dengan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Kegiatan berlangsung di Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta.
Menurut Bamsoet, BPD juga bertanggung jawab menggali, menghimpun, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. BPD juga mengemban amanat untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta mengawasi kinerja kepala desa.
Lebih lanjut, kata Bamsoet, berdasarkan laporan Indonesian Corruption Watch (ICW), kasus korupsi dana desa memiliki kecenderungan selalu meningkat. Sepanjang tahun 2015 hingga 2017 peningkatannya mencapai sembilan kali lipat, yaitu dari 17 kasus pada tahun 2015 menjadi 154 kasus pada tahun 2017.
Kemudian, secara akumulatif, pada rentang waktu sejak tahun 2015 hingga tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencatat sebanyak 601 kasus korupsi di desa dengan jumlah tersangka 686 orang.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Untuk Disiplin Gunakan Produk Dalam Negeri
Kasus terkait pengelolaan keuangan desa masuk dalam daftar tiga besar korupsi terbanyak di Indonesia. Survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 juga menunjukkan perilaku koruptif masyarakat desa berada di angka 3,83 atau lebih tinggi daripada masyarakat perkotaan.
"Salah satu upaya pencegahan yang direkomendasikan adalah optimalisasi peran BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Tentu ini bukan tanggung jawab yang ringan. Karena itu, saya sangat berharap kehadiran organisasi ABPEDNAS dapat berkontribusi dalam meningkatkan kompetensi segenap anggota ABPEDNAS dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai BPD," ujar Bamsoet.
Editor: Redaktur TVRINews
