TVRINews, Jakarta
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya. Buronan tersebut ditangkap di Jalan Kertajaya Indah V, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 3 Juni 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, mengatakan buronan yang diamankan bernama Bo Foeng Mei alias Henni Melany (65), seorang ibu rumah tangga asal Surabaya.
“Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya,” ujar Mochamad Jeffry dalam keterangan yang diterima tvrinews, Kamis, 4 Juni 2026.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 455/PID/2011/PT.SBY, Bo Foeng Mei dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kasus tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp373.656.874. Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
“Terpidana Bo Foeng Mei alias Henni Melany dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan masa penahanan terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,”jelasnya.
Jeffry menambahkan, saat diamankan terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Setelah penangkapan, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,”ucapnya.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan yang masih masuk dalam DPO demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,”lanjutnya.
Ia juga mengimbau seluruh buronan Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” pungkasnya.










