
Bareskrim Polri Penjarakan Bos KSP Indosurya
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kini tetapkan Henry Surya, bos KSP Indosurya sebagai tersangka.
Penetapan tersebut, usai Bareskrim Polri lakukan penahanan kepada Henry.
"13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023.
Baca Juga: Ketahanan Pangan Masyarakat Buru Jelang Ramadan Aman dan Tercukupi
Lebih lanjut, usai penetapannya terzebut, pihak kepolisian langsung menangkap Henry di rumahnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
"Pada 14 maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel dan penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya," bebernya.
Ramadhan menjelaskan, usai lakukan penetapan dan penangkapan bos KSP Indosurya sebagai tersangka. Pihaknya langsung putuskan untuk menahannnya.
"Kini Henry akan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama dua puluh hari ke depan," tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews
