TVRINews, Jakarta
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menuding bahwa keterangan saksi ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, dalam sidangnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025, telah dipengaruhi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Hasto, penjelasan Frans yang dihadirkan sebagai ahli bahasa justru terlihat mengikuti arahan dan sudut pandang penyidik, bukan bersifat objektif secara keilmuan. Ia menyebut ilustrasi dan konteks yang digunakan Frans dalam analisanya berasal dari narasi yang dibangun oleh penyidik.
“Ilustrasi dan konteks yang disampaikan ahli tadi nampak berasal dari penyidik. Kita jadi bisa memahami bahwa ini diarahkan untuk mendukung kepentingan penyidik yang merangkap pemeriksa sekaligus saksi,” kata Hasto di hadapan majelis hakim.
Hasto memberikan contoh saat Frans diminta menganalisis percakapan pesan singkat antara dirinya dan mantan kader PDIP, Saeful Bahri, terkait uang Rp 200 juta dari total Rp 600 juta. Ia menilai interpretasi Frans, yang menyebut ada pemaknaan “pengurangan” dalam pesan itu, terlalu dipengaruhi oleh narasi penyidik.
“Dalam kalimat ‘600 untuk DP 200 dulu’, ada perspektif yang dibentuk penyidik: 600 dikurangi 200. Padahal itu di luar teks, dan bukan makna asli dari pesan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hasto menilai keberpihakan penyidik terlihat jelas karena tidak hanya bertindak sebagai pemeriksa, namun juga membentuk konstruksi narasi fakta melalui ahli.
Sementara itu, KPK mendakwa Hasto Kristiyanto menghalangi proses penyidikan dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron sejak 2020.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun untuk merendam ponsel agar tak terlacak saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Ia juga disebut meminta Harun tetap berada di kantor DPP PDIP demi menghindari pelacakan. Akibat perbuatannya, Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini belum ditemukan.
Selain merintangi penyidikan, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024. Uang tersebut disebut diberikan bersama orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah, serta Saeful Bahri dan Harun Masiku.
Donny kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, dan Harun Masiku masih dalam daftar buron KPK.
Baca Juga: KPK Soroti Korupsi di ASDP: Modus Pengadaan Kapal Bekas Terungkap










