
Foto: Selebgram Siskaeee telah tiba di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 24 Januari 2024. (Doc. TVRINews)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaee, dijadwalkan untuk menghabiskan masa tahanannya pada 21 Februari 2025. Dimana, ia telah ditahan terkait kasus pemeran film porno lokal rumah produksi Jakarta Selatan.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Kuasa Hukum Tofan Agung Ginting yang mengatakan jika pembebasan kliennya telah sesuai dengan Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika kliennya telah menjalani masa penahanan sejak 25 Januari 2024 lalu dan kini sedang menjalani pidana pengganti denda.
“Sesuai dengan putusan, Siskaee telah menjalani hukuman pokok selama satu tahun dan saat ini tengah menjalani sisa masa pidana pengganti denda, yang akan berakhir pada 21 Februari 2025. Oleh karena itu, Siskaee diharuskan untuk dibebaskan demi hukum setelah menjalani total 13 bulan hukuman, termasuk masa pidana pokok dan pidana pengganti denda,” katanya saat dihubungi awak media, Senin, 10 Februari 2025.
“Ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Jo. Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2011, Kepala Rutan atau Kepala Lapas wajib memberitahukan pejabat yang berwenang jika masa penahanan seseorang sudah habis,” terusnya.
Kemudian, dia menjelaskan jika pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan sudah sama dengan masa penahanan yang telah dijalani, maka Kepala Rutan atau Kepala Lapas harus membebaskan tahanan tersebut demi hukum pada hari putusan pengadilan ditetapkan.
Tak sampai disitu, ia juga membeberkan jika selama menjalani masa tahanan, Siskaee menunjukkan itikad baik, salah satunya dengan memanfaatkan waktu untuk mengembangkan keterampilan seperti menyulam.
“Ia (Siskaeee) juga mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku di Rumah Tahanan Pondok Bambu. Meskipun kasusnya masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, Siskaee bukan termasuk narapidana yang mendapatkan amnesti, melainkan seorang warga binaan yang masa tahanannya telah berakhir berdasarkan putusan pengadilan,” pungkasnya.
Editor: Rina Hapsari
