
uasa hukum Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali gelar sidang kasus peredaran narkotika, dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat pada hari ini, Senin, 13 Maret 2023.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil dua saksi meringankan, dan tiga saksi ahli.
Hal tersebut, dibeberkan oleh Kuasa hukum Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea.
“Hari ini, ada dua saksi fakta yang meringankan, dan direncanakan ada tiga saksi ahli,” katanya saat di konfrimasi oleh pihak wartawan, Jakarta, Senin, 13 Maret 2023.
Baca Juga: Bertolak Ke Bali, Presiden Jokowi Akan Resmikan Sejumlah Infrastruktur
Lebih jauh, Hotman menuturkan, dua saksi yang pihaknya hadirkan telah menyaksikan pemusnahan narkotika yang dilakukan oleh kliennya.
“Jadi dua saksi fakta yang meringankan tersebut, kita bawa langsung dari Bukit Tinggi. Keduanya telah menyaksikan pemusnahan narkoba tersebut, karena sebelumnya ada tuduhan narkoba di ganti dengan tawas,” ucapnya.
“Nah, sampai hari ini belum ada saksi yang menyaksikan narkoba diganti dengan tawas,” terusnya.
Baca Juga: Masa Tahanan Lukas Enembe Diperpanjang hingga 12 April 2023
Berikut daftar saksi yang dihadirkan di persodangan Teddy Minahasa:
Saksi Meringankan
1. Jontra Manvi Bakhara
2. Jasman
Saksi Ahli
1. Ruby Alamsyah Ahli Digital Forensic
2. Jamin Ginting Ahli Hukum
3. Elwi Danil Ahli Hukum Pidana
Editor: Redaktur TVRINews