
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan awal atas dugaan korupsi yang melibatkan layanan Google Cloud di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan,” kata Asep dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Juli 2025.
Asep menegaskan bahwa penyelidikan ini berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat laptop Chromebook yang juga tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, layanan Google Cloud merupakan bagian dari satu rangkaian proyek digitalisasi pendidikan yang lebih besar.
“Kasus Chromebook tidak bisa dipisahkan. Ada komponen Google Cloud dan lainnya yang masih kami dalami. Semua bagian dari satu sistem,” jelasnya.
Baca Juga: Bawa Duplik 48 Halaman, Hasto: Ini Bukan Sekadar Pembelaan, Ini Perlawanan
Meski demikian, Asep belum merinci lebih lanjut perkembangan penyelidikan tersebut karena masih dalam tahap awal.
Sementara itu, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Keempat tersangka itu antara lain:
* Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim,
* Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek,
* Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021,
* Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021.
Kejagung menduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan perangkat digital untuk sekolah, termasuk potensi markup harga dan pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi.
KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menggali lebih dalam dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk aspek penggunaan layanan digital seperti Google Cloud yang diduga sarat penyimpangan.
Editor: Redaktur TVRINews
