TVRINews, Jakarta
Andreas Nahot Silitonga selaku pengacara Mario Dandy menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang diberikan kepada kliennya dalam proses persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 6 Juni 2023.
"Tadi kami tidak melakukan eksepsi, sudah disampaikan sebelum sidang pun kami sudah menyampaikan bahwa kami tidak akan melakukan eksepsi," kata Andreas usai persidangan di Jakarta, Selasa.
Pada kesempatan tersebut ia menyampaikan bahwa pihak Kuasa Hukum Mario Dandy tidak mengajukan eksepsi dikarenakan surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sangat detail dan jelas.
"Memang surat dakwaan yang sudah kita dengar bersama itu, sudah sangat detail, sudah sangat jelas, jadi saya rasa juga sudah tidak ada alasan untuk dipermasalahkan secara formalitas," ucapnya.
Ia menerangkan bahwa terkait surat dakwaan yang jelas tersebut tak lepas dari proses pemeriksaan pihak kepolisian serta sifat kooperatif dari kliennya selama menjalani pemeriksaan.
"Dan bisa kita lihat bersama, saya ulangi lagi, bahwa surat dakwaan itu sudah sangat detail, sangat baik, tercakup semuanya sehingga membuat jelas perkara. Jadi sama sekali Mario itu sejak awal siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Andreas.
Lebih lanjut, Andreas mengatakan bahwa pihaknya akan membuktikan bahwa tidakan yang dilakukan oleh kliennya tersebut merupakan spontanitas atau tindakan yang tidak direncanakan.
Baca Juga: KPK Periksa Presenter Brigita Manohara Soal Aliran Uang Ricky Ham
"Itu yang akan kami buktikan di pengadilan, kita buktikan perencanaan apa ga. Cuma pada intinya kami menyatakan bahwa yang terjadi itu sudah disampaikan secara detail, tinggal nanti hakim lah yang akan memutuskan perencanaan atau nggak," tandasnya.










