Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL tiba pukul 9.25 WIB dengan menggunakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol besi di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Oktober 2023.
Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan empat saksi yaitu, Donal Fariz (Pengacara), Panji Harjanto (Adc Menteri Pertanian), Hartoyo alias Heri (Sopir Menteri Pertanian), Hermanto (Sesditjen Sarana dan Prasarana Pertanian).
SYL selesai melakukan pemeriksaan pada pukul 11.34 WIB dengan didampingi oleh pihak KPK dan empat orang saksi yang dipanggil.
Tim Penyidik KPK masih memeriksa mantan Mentan SYL usai ditangkap pada Kamis, 12 Oktober 2023 malam.
SYL diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Perdana Kasus Dugaan Pemerasan Kementan
“Sejauh ini tim penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima tvrinews.com, Jumat, 13 Oktober 2023.
Hingga saat ini pihak KPK belum memberikan keterangan terkait materi pembahasan dari pemeriksaan SYL tersebut.
Adapun, pemeriksaan dilakukan setelah KPK menangkap SYL di apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2023 malam.
KPK mengatakan penangkapan itu dilakukan lantaran ada kekhawatiran SYL akan melarikan diri, mengingat SYL merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan yang belum ditahan.
"Jadi hari ini tadi, tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yang saat ini belum dilakukan penahanan, kita tahu masih ada dua tersangka yang belum kami lakukan penahanan kan, dan tadi satu tersangka dilakukan penahanan atas nama SYL," kata Ali Fikri, di Gedung Merah Putih, Kamis, 12 Oktober 2023 malam.
Editor: Rina Hapsari
