Penulis: Heru Sukemi
TVRINews, Jakarta
Gubernur Papua, Lukas Enembe hari ini resmi menjalani sidang perdananya dalam kasus suap dan gratifikasi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 12 Juni 2023. Pantauan tvrinews.com, Lukas Enembe berhalangan hadir langsung karena sakit dan ia menjalani sidang ini secara daring (online) dari Gedung KPK RI.
Lukas Enembe tampak hadir di layar monitor dengan ditemani oleh penasehat hukum terdakwa. Sebelum sidang dimulai, hakim sempat menanyakan kepada Lukas Enembe apakah dia bisa mengikuti sidang ini hingga usai.
"Apakah saudara terdakwa bisa mendengarkan dakwaan ini dan mengikuti sidang ini, mengingat saudara terdakwa sedang sakit," tanya Hakim kepada Lukas Enembe.
Baca Juga : Perindo Akui Pilih Kerja Sama Politik dengan PDIP supaya Elektabilitas Partai Cepat Naik
"Saya mau mendengarkan dakwaan ini secara langsung tidak online," ucap Lukas Enembe yang didampingi oleh kuasa hukumnya.
Sebagai informasi, jaksa KPK akan mendakwa Lukas menerima suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar. Uang panas itu mengalir dari sejumlah pihak swasta terkait sejumlah proyek di Provinsi Papua.
Jumlah dugaan uang yang diterima Lukas terus berkembang. Mulanya, KPK hanya mengantongi bukti penerimaan suap Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, tapi sampai saat ini nilai tersebut terus membengkak.
Baca Juga : Penghubung Bandara-Pelabuhan, PUPR Bangun Gorontalo Outer Ring Road
Editor: Redaktur TVRINews
