
Foto: Ilustrasi Balita (Pixabay/FeeLoona)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Seorang anak laki-laki berinisial ‘N’ (3 tahun), di Samarinda, dinyatakan positif narkotika usai diberikan minuman oleh tetangganya berinisial ‘ST’ (51). Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo.
“Iya betul,” katanya saat dikonfirmasi oleh wartawan, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023.
Selain itu, Yusuf mengatakan, saat ini ‘ST’ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak kemarin Minggu, 11 Juni 2023.
Baca juga: Penghubung Bandara-Pelabuhan, PUPR Bangun Gorontalo Outer Ring Road
“ ‘ST’ sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan sejak kemarin,” ucapnya
Yusuf menyebut, saat ini, ‘N’ sedang menjalankan rawat jalan di rumah.
“korban sudah dirawat di rumah bersama ibunya,” ujarnya
Yusuf pun beberkan kronologi, awal kejadian ‘N’ yang positif narkotika usai diberikan minuman oleh ‘ST’.
Berawal dari ‘N’ (3), yang sedang melakukan kunjungan bersama dengan ibunya kerumah ‘ST’ (51) yang merupakan tetangganya di Kecamatan Sungai Pinang pada Selasa, 7 Juni 2023 lalu.
“Saat itu korban yang kehausan diberikan minuman di dalam botol oleh ‘ST’,” bebernya
“Usai diberikan minuman, korban berperilaku tak biasa hiperaktif dan tidak bisa tidur selama tiga hari. Melihat keanehan tersebut, keluarga dan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak Kaltim pun segera membawa korban ke rumah sakit untuk di tes urine,” sambungnya
Baca juga: Kim Jong Un Janji Tingkatkan Kerja Sama Dengan Putin
Saat di tanyai mengenai alasan ‘ST’ berikan narkotika ke ‘N’, Yusuf menerangkan, ‘ST’ mengaku tak mengetahui kalau botol tersebut bekas dipakai bong.
“Yang bersangkutan tak mengira, kalau kemasan air botol itu bekas dipakai bong dan air didalamnya masih bereaksi memiliki efek narkoba,” imbuhnya
Editor: Redaktur TVRINews
