TVRINews, Jakarta
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini kembali menangkap satu tersangka baru, terkait kasus kasus ilegal akses data Shopee Express.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, satu tersangka baru tersebut memiliki peran sebagai penyimpan dana hasil kejahatan tersangka.
"Tim Sidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima tvrinews.com, Rabu, 6 September 2023.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Kasus Narkotika Berbagai Jenis Dalam Waktu Sebulan
Ade Safri menerangkan, satu tersangka tersebut berinisial ‘RG’ yang ditangkap di Kampung Cipacung, Kelurahan Karang Suraga, Kecamatan Cinangka Serang pada Selasa, 5 September kemarin.
"Tindak lanjut pengembangan hasil sidik dari tersangka sebelumnya," bebernya.
Selain itu, Ade Safri menyebut, dalam kasus tersebut ‘RG’ memiliki peran untuk membantu Anggi dalam menghimpun dana hasil kejahatan mereka.
"Pelaku menguasai e-wallet Dana, Gopay dan rekening Bank Jago, rekening Sea Bank yang digunakan untuk menerima transfer hasil penjualan barang curian dan illegal akses yang dilakukan oleh tersangka RFP alias Anggi," ungkap Ade Safri.
Tak hanya itu, ‘RG’ juga berperan untuk membayar jasa ojek online yang telah ia pesan untuk mengambil dan mengantarkan barang hasil kejahatan.
Atas aksinya tersebut, ‘RG’ berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
"Dari hasil kerjasamanya melakukan tindak pidana tersebut dengan tersangka RFP alias Anggi, pelaku menerima fee atau komisi sekitar Rp 40 juta," sebutnya Ade Safri.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial RFP alias Anggi karena melakukan ilegal akses data Shopee Express. Anggi melakukan kejahatan hingga berhasil mengambil barang elektronik berupa ponsel-ponsel mahal.
Baca Juga: Hampir 7 Jam Jalani Pemeriksaan, Rocky Gerung Dicecar 40 Pertanyaan










