
Gedung KPK
Penulis: Galuh
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Serang Kota, Jl Ahmad Yani No.64, Cipare, Kota Serang, Banten," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Maret 2023.
Baca Juga: Bertemu PM Lee Hsien, Presiden Jokowi Sebut Banyak Kemajuan dari Kerja Sama Indonesia - Singapura
Adapun ke-11 para saksi tersebut ialah:
1. Sherlly Michael, Kasir PT BGR Divre Kupang
2. Timotius Frids Thung, Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Timor Tengah Selatan
3. Rita Setiasih, Pendamping PKH Kabupaten Tangerang 2013-2018 dan Koordinator Kabupaten PKH Kabupaten Tangerang Wilayah Barat
4. Yusro, Koordinator Wilayah PKH Provinsi Banten Periode 2020
5. Saiful Ma'ruf, Penanggungjawab Administrasi Distribusi Bantuan Sosial Beras Wilayah Banten PT BGR
6. Emilia Rika Banase, Pendamping PKH
7. Andhy Poetra Kaselie, Pendamping PKH
8. Lidya Taurisya, Pendamping PKH Kecamatan Jombang, Kota Cilegon
9. Intan Nuransani, Pendamping PKH Kecamatan Walantaka, Kota Serang
10. Fatrul Taupik, Pendamping PKH
11. Agus Holid, Karyawan Honorer
Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH Tahun 2020-2021 di Kemensos. Meski demikian, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi pidana terkait perkara tersebut.
Baca Juga: Kawal Perbatasan, 400 Personel TNI Dikirimkan ke Papua
"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," ujar Ali.
KPK berharap semua pihak yang dipanggil penyidik bersikap kooperatif dan hadir memberikan keterangan soal pengetahuannya terkait kasus tersebut.
Editor: Redaktur TVRINews
