TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto terkait dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penahanan Dadan Tri Yudianto akan dilakukan 20 hari kedepan.
“Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan di rumah tahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa 6 Juni 2023.
Dadan akan menjalani masa penahanan pertamanya dimulai tanggal 6 hingga 25 Juni 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung lama KPK Kavling C1.
“Terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Juni 2023 (ditahan) di Rutan Cabang KPK di Kavling C1,” ujar Ghufron.
Dalam perkara ini, selain Dadan, KPK juga turut menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka baru. Namun, sejauh ini pihaknya belum menahan Hasbi Hasan.
“Penahanan ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum tindak pidana korupsi agar dapat berjalan secara efektif dan segera memberikan kepastian kepada para pihak,” tutur Ghufron.
Kasus yang menjerat keduanya merupakan perkembangan dari kasus korupsi yang telah menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai terdakwa di Pengadilan.
Diketahui, Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan diduga menerima suap sebesar total Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri Yudianto bersama Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.










