
Foto: Angela Lee (Instagram/anglelee87)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Bareskrim Polri telah lakukan pemeriksaan terhadap selebgram Angela Lee terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba Fredy Pratama, Senin, 2 Oktober 2023 kemarin.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyatakan Angela Lee diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Angela Lee (diperiksa), saksi. Terkait TPPU Fredy Pratama. Baru saksi yaa," kata Mukti, Selasa, 3 Oktober 2023.
Lebih jauh, Mukti menerangkan, pemeriksaan tersebut berlangsung selama tiga jam. Kendati demikian, ia enggan beberkan lebih rinci terkait jumlah pertanyaan dan hasil dari pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: Polri: Amanda Monopo Diperiksa Selama 8 Jam Dengan 34 Pertanyaan
"Tadi baru (selesai pemeriksaan) jam 18.00 WIB kalau ngga salah tiga jamlah," sebutnya.
Sebelumnya, Polri telah mengungkap kasus TPPU sindikat narkotika jaringan internasional terbesar, Fredy Pratama.
Tak hanya itu, dalam ungkapannya pihak kepolisian telah mengamankan sebanyak 39 orang. Dari total tersebut, salah satunya Adelia Putri Salma (APS), selebgram yang dijuluki Ratu Narkoba Palembang itu ternyata termasuk dalam jaringan bandar narkoba Fredy Pratama.
Selain itu, Polisi juga telah menangkap seorang selebgram Makassar, Nur Utami terkait kasu TPPU Fredy Pratama. Ia diduga menikmati uang narkoba jaringan Fredy.
Editor: Redaktur TVRINews
