
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Dua perwira kepolisian yakni, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi telah divonis bebas, terkait dengan perkara Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.
Mengenai vonis bebas tersebut, Mabes Polri enggan berkomentar tentang itu. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Korps Bhayangkara akan menghormati putusan dari pengadilan.
"Prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat, 17 Maret 2023.
Baca Juga: KKB Berulah, Kali ini Penerbangan di Yahukimo Dibuat Lumpuh
Lebih lanjut, Dedi menyebut, usai Polri serahkan berkas perkara itu, saat ini kasus tersebut telah masuk ke ranah pengadilan.
"Iya itu sudah masuk ranah pengadilan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah membacakan, terkait vonis kepada tiga anggota polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan jiwa pada 1 Oktober 2022 lalu.
Saat persidangan tersebut, dua diantara tiga polisi yakni, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.
Sedangkan AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara.
Sekadar informasi, Bambang merupakan salah satu polisi yang memerintankan anggotanya untuk menembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kanjuruhan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Bansos Beras Rugikan Negara Hingga Ratusan Miliar
Berdasarkan pertimbangan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menuturkan, tembakan gas air mata itu, telah ditembakkan oleh personel Samapta Polres Malang dan hanya mengarah ke tengah lapangan.
"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Bambang, saat membacakan putusan.
Kemudian, usai penembakan tersebut, menimbulkan asap yang kemudian mengarah ke pinggir lapangan. Namun, sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.
"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan," bebernya.
Yang berarti, Hakim menilai Bambang tak perintahkan anak buahnya, untuk menembakkan gas air mata ke arah penonton atau ke arah tribun.
Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.
Editor: Redaktur TVRINews
