
Foto: Amelia Mustika Ratu korban pembunuhan di Subang 2021 silam (Doc. Istimewa)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polisi mengungkan peran mantan Kepala Unit Reserse Polres Subang, Ipda T, yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu di Subang tahun 2021 silam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Jules Abraham Abast mengatakan, jika Ipda T memiliki peran untuk merusak tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Pengrusakan TKP ini dilakukan, usai ditemukan mayat di bagasi mobil. Saat itu, Ipda T menguras bak mandi yang ada di TKP dibantu dengan saksi S.
“Tersangka T ini menyuruh saksi saudari S untuk menguras bak mandi di TKP. Pada saat itu kemudian saksi S mengajak saksi MR untuk bersama-sama menguras bak mandi yang ada di TKP,” kata Jules, Rabu, 11 September 2024.
Jules mengatakan, jika Ipta T menguras bak mandi tersebut dengan alasan agar mencari barang bukti yang tertinggal di TKP. Namun, yang dilakukan Ipda T malah menghalangi penyidikan yang tengah dilakukan petugas Inafis.
“Namun dengan dikurasnya bak mandi tersebut tentunya ini terjadi peruahan di TKP dan menyebabkan kesulitan dari tim Inafis untuk melakukan olah TKPm Tentu kegiatan menguras bak mandi ini tanap seizin dari tim Inafis dalam bekerja melakukan olah TKP,” ujarnya.
Diketahui, Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu. Dimana, tersangka tersebut merupakan seorang polisi, berinisia T.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Jules Abraham Abast yang mengatakan, jika Ipda T ini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti telah melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan kasus yang terjadi tahun 2021 silam itu.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat juga melakukan penindakan penanganan kasus terkait dengan obstruction of justice artinya ada tindak pidana untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan,” ujarnya, Rabu, 11 September 2024.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu di Subang
Editor: Redaktur TVRINews
