
Foto: Reka Adegan Sebelum Mario Lakukan Penganiayaan Kepada ‘D’, dan Disaksikan Oleh Shane dan ‘AG’
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, telah terima berkas perkara Mario Cs terkait dengan kasus penganiayaan dengan korban ‘D’ anak Pengurus Pusat GP Ansor, yang hingga saat ini masih mengalami koma.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani mengatakan, berkas perkara tersebut, telah diterima pihaknya.
Reda menuturkan, saat ini Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) Mario Cs sudah berada di Kejati DKI Jakarta.
"Ketahui bahwa saat ini beberapa SPDP untuk para tersangka sudah ada, sudah masuk ke kami. SPDP para pelaku atas nama ‘MD’, ’AG’," katanya, Jakarta, Jumat, 17 Maret 2023.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap 5 Teroris di Sulawesi Tengah
Kekinian, pihak Kejati akan mulai mempelajari berkas perkara milik tersangka ‘AG’. Hal tersebut karena, ‘AG’ sendiri merupakan pelaku dalam kasus penganiayaan yang usianya masih dibawah umur.
"Dan yang sudah ada berkas perkaranya A .Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu yang A. Kanapa dia lebih dulu? Karena masih di bawah umur. Jadi kita pakai UU Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungan Anak," ucapnya.
Nantinya, Lanjut Reda, berkas perkara milik ‘AG’ akan pihaknya teliti selama kurang lebih seminggu.
Tak hanya itu, Reda mengatakan, kalau dirinya menargetkan pada akhir bulan Maret atau awal bulan April akan masuk ke tahap dua berkasnya.
"(Berkas) Anak-anak itu 7 hari, kenaknya 7 hari, berkas penelitian 7 hari, kalau yang dewasa 14 hari. 7 hari selesai, misalkan sudah lengkap P21 bisa jalan. Ya kalau diperkirakan ini tahap 2 nya bulan akhir Maret atau awal April sudah bisa," ujarnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Apresiasi Masyarakat Melayu-Banjar Lestarikan Adat dan Budaya Serta Nilai Keagamaan
Sebagai informasi, tersangka Mario Dandy Satriyo (20) sendiri, mulai ditahan oleh pihak kepolisian akibat kasus penganiayaan tersebut pada Senin, 22 Februari 2023 lalu.
Dua hari kemudian, disusul dengan penahanan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), pada Jumat, 24 Februari 2023 lalu.
Hingga kini, keduanya masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, usai penyidikan kasus tersebut dilimpahkan.
Sementara itu, ‘AG’ yang merupakan pelaku atau anak yang memiliki konflik dengan hukum mulai ditahan pada Rabu, 8 Maret 2023 di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Atas kejahatannya Mario dikenak pasal 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara
Selanjutnya, tersangka Shane Lukas, dikenal dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.
Terhadap anak AG, anak yang berkonflik dengan hukum, pasalnya 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP. Tentang ancaman maksimal.
Editor: Redaktur TVRINews
