
Kejagung Usut Dugaan Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Senilai 1,3 T
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan jalur kereta api (KA) yang menghubungkan Sumatera Utara (Sumut), besitang dengan Aceh senilai 1,3 triliun.
“Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 senilai Rp 1,3 triliun,” ujar direktur Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi saat menjelaskan persoalan kasus dugaan korupsi di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Oktober 2023.
Kuntadi mengungkapkan modus korupsi ini yaitu para pihak diduga merekayasa pelaksanaan proyek, dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil, dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang.
Baca juga: Dugaan Impor Gula, Kejagung Geledah Kemendag
“Adapun modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa proyek pelaksana proyek, dari 9 proyek pecah jadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang,” ucapnya.
Lebih lanjut, yang diduga para pelaku telah mengalihkan jalur kereta api dalam persetujuan kontrak untuk keuntungan pribadi.
“Selain itu, para pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah di tetapkan dalam kontrak, dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu. Sehingga telah merugikan uang negara,” tuturnya.
Kejagung juga menjelaskan bahwa perkara ini baru awal dalam penyidikan umum. Dalam perkara awal ini akan dikembangkan lebih lanjut.
Editor: Rina Hapsari
