
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi menuturkan, korban ‘AL’ yang telah ditipu selebgram Muhammad Akbar atau terkenal dengan nama panggung ‘Ajudan Pribadi’ merupakan temannya sendiri.
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi menuturkan, korban ‘AL’ yang telah ditipu selebgram Muhammad Akbar atau terkenal dengan nama panggung ‘Ajudan Pribadi’ merupakan temannya sendiri.
Tak tanggung-tanggung, Selebgram ‘Ajudan Pribadi’, berhasil membuat ‘AL’ mengalami kerugian sebanyak Rp1,3 miliar.
"Berdasarkan informasi yang kami terima pelaku dan korban ada hubungan pertemanan," katanya kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Rabu, 15 Maret 2023.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Selebgram Ajudan Pribadi Sebagai Tersangka Kasus Penipuan
Pada kesempatan yang sama, selebgram Muhammad Akbar atau terkenal dengan nama panggung ‘Ajudan Pribadi’ (27) mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya.
"Sangat menyesalkan perbuatan kami dan insyallah selesai secepatnya. Saya minta maaf segala-galanya,” kata Ajudan Pribadi.
Namun, saat ditanyai motif terkait penipuan tersebut, Akbar enggan menjawab. Akbar menuturkan, kalau uang hasil tipuannya ia gunakan untuk kebutuhan hidup bukan untuk berfoya-foya.
"Buat kebutuhan hidup dan itu aja. Saya mohon maaf dan selesai secara cepat,” terusnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat, sebut selebgram Muhammad Akbar atau terkenal dengan nama panggung ‘Ajudan Pribadi’ resmi menjadi tersangka terkait dengan kasus penipuan.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Terdakwa Doddy Hadirkan Saksi Meringankan
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi menjelaskan, kalau mobil yang telah dijual oleh Ajudan Pribadi, merupakan mobil fiktif.
"Kendaraan ini tidak pernah ada alias fiktif, dan memang kenapa si tersangka ini menawarkan kendaraan dengan harga jauh dibawah standar, itu untuk menarik minat daripada korban, dengan alasan mobil ini dijual murah, surat-suratnya lengkap, sehingga korban tertarik untuk membeli mobil yang katanya dimiliki tersangka padahal mobil itu tidak pernah ada," jelasnya.
Atas kejahatannya, Selebgram ‘Ajudan Pribadi’ dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Editor: Redaktur TVRINews